Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei, Ini Alasannya
Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei, Ini Alasannya
Libur sekolah diperpanjang di sejumlah daerah sampai Kamis (12/5/2022). Pemberlakuan ini dituturkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik mudik Lebaran 2022.
"Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terpaut upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Kamis (4/5/2022).
Sehubungan dengan ini, perpanjangan libur sekolah tersebut bakal berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten selama 3 hari dengan jadwal masuk sekolah dimulai Kamis (12/5/2022), Sebelumnya, bertepatan pada masuk sekolah setelah Lebaran 2022 dijadwalkan pada Senin (9/5/2022).
Menurut Anang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta, Jabar, dan Banten." Lebih lanjut, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota di daerah masing - masing. Keputusan ini bakal disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," terangnya.
Perpanjangan Libur Sekolah Berlaku di Jenjang Apa saja?
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatulah menyebutkan perpanjangan libur sekolah berlaku di semua jenjang pendidikan. Hal itu dilakukan sesuai dengan imbauan dari kepala dinas se- Jawa Barat.
"Kepala dinas se - Jawa Barat kemudian dengan Kementerian itu diimbau agar diundur dengan arus balik, macet, untuk menghindari itu. Jadi sekolah oleh dinas- dinas pendidikan, terutama kabupaten dan kota, Provinsi Jawa Barat serta Banten, itu diimbau supaya masuk bertepatan pada 12 gitu," kata Inay.
Mengutip dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, siswa tiap jenjang pendidikan formal serta non formal di Jawa Barat masuk kembali pada Kamis (12/05/2022). Sebelumnya siswa masuk pada Rabu (11/5/2022) untuk SMA/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Senin (9/5/2022) untuk SD - SMP.
Keputusan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/ PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Aktifitas Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April - 10 Mei 2022.
Hal serupa pula diamini oleh Kepala Dindikbud Banten Tabrani yang menyebut, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD, SMP, SMA, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banten baru dimulai pada Kamis (12/5/2022). Berikut juga keputusan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ternyata sudah menetapkan libur sekolah pada Lebaran 2022 hingga Rabu (11/5/2022) semenjak awal sesuai surat pemberitahuan nomor: 13504/-1.851.
"Jadi anak - anak belajarnya di tanggal 12 Mei. Ini diterbitkan karena sesuai dengan standar pendidikan yang direncanakan dari awal tahun pelajaran," kata Kepala Bagian Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah.
Demikianlah informasi mengenai Libur sekolah diperpanjang di sejumlah daerah sampai Kamis (12/5/2022). Pemberlakuan ini dituturkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik mudik Lebaran 2022. Semoga artikel yang kami sampaikan untuk anda bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.