-->

PPDB Jawa Barat Dibuka Hari Ini Senin 6 Juni 2022, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesi 1 Tahun 2022 di Jawa Barat mulai dibuka hari ini Senin (6/6/2022), PPDB 2022 tidak mengenakan rangking rapor

PPDB Jawa Barat Dibuka Hari Ini Senin 6 Juni 2022, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Halo sobat warga jabar tahukah anda?, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesi 1 Tahun 2022 di Jawa Barat mulai dibuka hari ini Senin (6/6/2022). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi menuturkan, ada sebagian perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yakni, PPDB 2022 tidak mengenakan rangking rapor dan terdapat penambahan jalur zonasi dari 68 jadi 83 zonasi. Hal ini buat mengakomodasi daerah - daerah perbatasan.

Perlu diketahui bahwa tahun 2022 ini, PPDB Jabar tidak mengenakan rangking rapor. Akan tetapi, terdapat penambahan jalur zonasi dari 68 jadi 83 zonasi, buat mengakomodasi daerah - daerah di perbatasan.

Kepada Dinas Kependidikan Pemprov Jabar Dedi Supadi beberapa waktu lalu seperti dilansir dari halaman ppdb.disdik.jabarprov.go.id menyampaikan jika pada tanggal 6 Juni 2022 PPDB tahap I bakal dimulai, ialah jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Untuk Jalur afirmasi terdiri dari 12 persen KETM, 3 persen disabilitas, dan pula 5 persen kondisi tertentu. Jika di tahap 1 jalan afirmasi masih tersisa, sehingga nantinya bisa ditambahkan ke jalur zonasi.

Lalu, mana link daftar PPDB Jabar 2022 yang bisa diakses? Setiap calon peserta didik baru telah dapat melakukan registrasi melalui link daftar PPDB Jabar 2022 berikut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnyanya sudah menegaskan, kalau PPDB Jabar 2022 wajib adil, serta sistem yang digunakan haruslah andal sebab Jabar sudah go digital.

Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 1 berlangsung 6 sampai 10 Juni 2022. Sedangkan tahap 2 bakal dilaksanakan 23 Juni sampai 30 Juni 2022. Khusus untuk pendaftaran Sekolah Luar Biasa (SLB) pendaftaran tidak berbasis zonasi, akan tetapi akan disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus peserta didik.

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB Jabar 2022 yang perlu diperhatikan:

- Pertama, buka link https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

- Lalu pilih wilayah tujuan PPDB, klik Buka Laman Cadisdik, yaitu ada 13 Wilayah Tujuan PPDB

- Ada tiga pilihan, yaitu Info Sekolah, Daftar, Seleksi. Silakan klik Info Sekolah maka akan berisikan: Jenis Sekolah, Sekolah Tujuan, Nama Sekolah, Kecamatan, Kelurahan, Profil Sekolah, Kuota. 

- Klik Daftar untuk pendaftaran, dan data yang ditampilkan terdiri atas: No Pendaftar, Nama, Sekolah Pilihan, Jarak, Skor Prestasi. 

- Klik Hasil Seleksi untuk melihat hasil seleksi PPDB 2022. Untuk melihat hasil seleksi, silakan pilih: Kota, Jenis Sekolah, Sekolah Tujuan. 

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022

Berikut ini adalah dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 yang perlu disiapkan:

Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus, atauKartu Peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni). 

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.

- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, minimal 3 tahun/anak guru), serta bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19. 

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:

Secara online

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.

Secara offline

- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.

Alamat : sekolah pilihan ke 1

- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring)

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Demikianlah informasi berita mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap sesi 1 Tahun 2022 di Jawa Barat mulai dibuka hari ini Senin (6/6/2022). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi menuturkan, ada sebagian perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yakni, PPDB 2022 tidak mengenakan rangking rapor dan terdapat penambahan jalur zonasi dari 68 jadi 83 zonasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>