-->

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) Naik Mulai 1 Juli 2022.

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1,P2, dan P3). Peningkatan tarif listrik ini bakal mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Kenaikan tarif tersebut terjadi bersamaan dengan mulai diterapkannya sistem tariff adjustment ataupun penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III - 2022 atau periode Juli- September 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mangatakan, peningkatan tarif listrik pada jenis rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya kurang lebih 2,5 juta pelanggan ataupun cuma 3 persen dari total pelanggan PLN.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengujarkan bahwa pelaksanaan tariff adjustment ini bertujuan buat mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, Maksudnya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ucapnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/ 2022).

Sedangkan itu, lanjut Rida, untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil - menengah tarifnya tetap. Termasuk pula pada pelanggan kalangan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Menurut ia, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Perihal ini sejalan dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sekilas informasi, skema tariff adjustment mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk menentukan subsidi listrik yang pas sasaran. Kemudian pada 2014- 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Akan tetapi sejak 2017 sampai kuartal II - 2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata - rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibanding dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Selama 5 tahun terakhir tersebut, tidak terdapat pergantian tarif listrik bagi kalangan non subsidi dikarenakan pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor bisnis dan industri dalam negeri. Akan tetapi, bersamaan dengan pada 4 penanda asumsi makro menampilkan kecenderungan meningkat hingga pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami akhirnya memutuskan mana yang diperlukan koreksi dari kebijakan sebelumnya. Untuk (penyesuaian ini) ada 13 golongan itu dari sektornya ada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, kalangan pemerintah, dan layanan khusus," papar Rida.

Secara rinci, berikut pada pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata - rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

Sedangkan pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata - rata sebesar Rp 978.000 per bulan buat pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh jadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata - rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Itulah informasi kabar berita mengenai Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1,P2, dan P3). Peningkatan tarif listrik ini bakal mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca berita terbaru, terima kasih. 

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>