Kronologi MS Glow vs PS Glow, Berujung Juragan 99 Digugat Bayar Rp 37,9 Miliar
Kronologi MS Glow vs PS Glow, Berujung Juragan 99 digugat Bayar Rp 37,9 Miliar
MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merk. Gara - gara kekalahan ini, pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 serta istri Shandy Purnamasari mesti membayar ganti rugi puluhan miliyar.
Gugatan ini sendiri telah dilayangkan pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Akan tetapi dalam gugatannya, PS Glow memohon ganti rugi hingga Rp 360 miliyar, jauh lebih besar dari hasil putusan pengadilan.
Terdapat 6 tergugat permasalahan ini, mereka ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pada saat itu, Juragan 99 serta istri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, memaparkan pihaknya pula telah melayangkan gugatan ke PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Gugatannya pula masih terpaut dengan sengketa merek.
"Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mbak Shandy itu MS Glow telah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, serta perkaranya lagi berjalan. Terkait kasus yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menyangka terdapat pemalsuan merk, ataupun perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," kata Arman pada 15 April lalu
MS Glow dan PS Glow memanglah diketahui saling gugat di 2 pengadilan yang berbeda. MS Glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan, sebaliknya PS Glow menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Lebih lanjut Arman menuturkan, pihak MS Glow telah mencatatkan mereknya dan sudah mendapatkan sertifikat.
"Ya maksudnya gini, jika sudah terdaftar ataupun tidak, itu memang masing - masing telah terdaftar. Namun siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya
Arman menyatakan kalau pihak MS Glow yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya serta menerima sertifikat. Walaupun dirinya mengaku tidak dapat merinci tanggal pendaftarannya, dirinya berani menjamin kalau MS Glow lebih dahulu mendaftarkan mereknya.
"Itu (tanggal pendaftaran) mesti saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya mesti amati dokumen biar jelas. Artinya saya dapat yakinkan MS Glow lebih duluan mendaftar serta duluan menerima sertifikat mereknya," tegasnya.
Namun saat ini MS Glow nyatanya kalah lawan PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap pemakaian merk dagang Ms Glow.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil vonis dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain ialah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliyar ke PS Glow.
Demikianlah informasi yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Kronologi MS Glow vs PS Glow, Berujung Juragan 99 digugat Bayar Rp 37,9 Miliar, Semoga artikel berita ini bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.