-->

Dibawa ke Mako Brimob, Saat Ini Irjen Ferdy Sambo sudah Ditempatkan Khusus

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo disangka melakukan pelanggaran prosedural sebab tidak profesional

Dibawa ke Mako Brimob, Saat Ini Irjen Ferdy Sambo sudah Ditempatkan Khusus

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo disangka melakukan pelanggaran prosedural sebab tidak profesional dalam penanganan TKP terpaut tewasnya Brigadir J ataupun Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Karena dugaan pelanggaran tersebut, Sambo dibawa ke Mako Brimob sesudah diselidik di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022), Sambo disebutkan terletak di tempat khusus yang terdapat di Mako Brimob buat diperiksa lebih lanjut.

"Hari ini, Irsus melangsungkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo serta sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob buat ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri. Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu malam.

Dedi memaparkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo berlandaskan hasil pemeriksaan Irsus sesudah memeriksa sekitar 10 saksi serta beberapa barang bukti.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan kalau Irjen Pol FS disangka melakukan pelanggaran terkait perkara ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata jenderal polisi bintang 2 tersebut.

Kata Dedi, dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas ataupun CCTV di dekat rumah dinasnya yang jadi lokasi adanya baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J.

Akan tetapi, Kadiv Humas menegaskan, penempatan khusus buat Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan serta penetapan terdakwa. Sebab proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Lebih lanjut, kata Dedi, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja buat pembuktian tindak pidana secara ilmiah ataupun scientifick crime investigation, yang mempunyai konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul - betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya mesti cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan seluruhnya mempunyai pertanggungjawaban keadilan,” lanjut Dedi.

Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Saat sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan semenjak Senin (18/7).

Dalam kasus ini, polisi pula sudah menetapkan Bharada E ataupun Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8), Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja ialah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Itulah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo disangka melakukan pelanggaran prosedural sebab tidak profesional dalam penanganan TKP, Semoga artikel berita ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>