Tarif Terbaru Ojek Online 2022
Tarif Terbaru Ojek Online 2022
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru buat mengatur tarif ojek online (ojol).
Ketentuan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan buat Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada bertepatan pada 4 Agustus 2022 serta selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melangsungkan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan Kilometer Nomor KP 348 Tahun 2019. Peraturan baru ini jadi nantinya bakal pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas serta tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batasan tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian di informasikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam penjelasan tertulis, Senin (8/8/2022).
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor regulasi terbaru buat mengatur tarif ojek online, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
"Sesuai peraturan tersebut, Komponen Bayaran pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, dimana Biaya Langsung ialah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi serta telah terhitung profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung ialah berupa bayaran sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Biaya Jasa yang tertera pada lampiran ialah bayaran jasa yang telah memperoleh potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran bayaran jasa baru batas bawah, biaya jasa batasan atas, serta biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (10) hari kalender semenjak keputusan menteri ini ditetapkan," tambah Dirjen Hendro.
Besaran Biaya Jasa Zona I ialah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/kilometer, serta bayaran jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp 11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II ialah bayaran jasa batasan dasar sebesar Rp2.600/kilometer, bayaran jasa batas atas sebesar Rp2.700/kilometer, serta bayaran jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s. d Rp13.500.
Buat Besaran Biaya Jasa Zona III ialah bayaran jasa batasan dasar sebesar Rp2.100/ km, bayaran jasa batas atas sebesar Rp2.600/kilometer, bayaran jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
"Buat menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut hingga besaran biaya jasa ini nantinya bisa dievaluasi sangat lama tiap 1 tahun ataupun bila terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang menyebabkan pergantian biaya pokok lebih dari 20%," jabar Hendro.
Dengan terdapatnya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi harus melaksanakan peningkatan standar pelayanan dengan senantiasa memberikan jaminan terhadap aspek keamanan serta keselamatan.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan, Itulah informasi yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru buat mengatur tarif ojek online (ojol), Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.