-->

Polri Menyelidiki 15 Dokumen Terkait Kasus Private Jet Brigjen Hendra

Polri saat ini sudah menyita 15 dokumen terkait pemakaian Jet T7 tersebut, Terkait Kasus Private Jet Brigjen Hendra.

Polri Menyelidiki 15 Dokumen Terkait Kasus Private Jet Brigjen Hendra

Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan dalam pemakaian private jet disaat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Polri saat ini sudah menyita 15 dokumen terkait pemakaian Jet T7 tersebut.

"Barang bukti yang jadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait pemakaian pesawat Jet T7/JAB," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Penyelidikan ini berlandaskan laporan nomor LI/27/IX/2022/ Tipidkor tertanggal 22 September 2022, Dalam laporan ini diduga terdapat pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliyar," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri sudah meminta penjelasan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo menjelaskan penyelidikan dilaksanakan pada Jumat (7/10).

"BJP HK telah dicoba klarifikasi ataupun permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono, seperti dikutip Antara, Pekan (10/9).

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan selaku tersangka permasalahan menghalangi penyidikan ataupun obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J.

"Pemeriksaan berlangsung pada jam 08.00 hingga dengan 14.00 Wib," kata Cahyono.

Demikianlah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai kabar Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan dalam pemakaian private jet disaat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu, Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>