Rizky Billar Tidak Serta Merta Bebas Jika Lesti Cabut Laporan
Rizky Billar Tidak Serta Merta Bebas Jika Lesti Cabut Laporan
Polisi menyebut Lesti Kejora bertekad mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Akan tetapi, polisi memastikan dengan pencabutan laporan itu tidak serta merta membebaskan Rizky Billar dari proses hukum.
"Jika ingin mencabut (laporan) itu silakan saja hak daripada korban tetapi itu terdapat mekanisme serta prosedur. Tidak serta merta demikian jika dicabut ia dibebaskan malam ini? Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan disaat dihubungi, Kamis (13/10/ 2022).
"Saat ini kewenangan terdapat di tangan penyidik prosesnya telah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang mesti dihormati," tambah Zulpan.
Lesti Kejora diketahui tiba secara seketika ke Polres Metro Jakarta Selatan pada sore tadi. Kehadiran Lesti terjadi saat polisi tengah melangsungkan rilis penahanan kepada Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
Zulpan menyebut kedatangan Lesti buat melakukan proses cabut laporan. Pihak kepolisian menghargai pilihan dari Lesti tersebut.
"Pihak Lesti seketika ia tiba serta mau cabut laporan. Saya belum menerima penjelasan resmi dari pihak mereka. Tetapi tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur," ucap Zulpan.
Bagi Zulpan, upaya cabut laporan dari Lesti Kejora tidak lantas membuat Rizky Billar lolos dari jeratan hukum. Terdapat mekanisme serta proses gelar perkara yang harus dilalui.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada seluruh pihak paling utama korban KDRT supaya masyarakat paham dan hargai terutama korban. Sebab langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban pula," ucap Zulpan.
"Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak terdapat memaksakan dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, aku rasa tidak demikian," sambungnya.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik itu yang nantinya memastikan langkah hukum selanjutnya dari laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar.
"Terdapat mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara buat memutuskan ini layak ataupun tidak," katanya.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
"Pada kesempatan malam hari ini saya bakal menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ucap Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Tidak hanya itu, Rizky Billar pula ditahan polisi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Itulah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai kabar Polisi menyebut Lesti Kejora bertekad mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Akan tetapi, polisi memastikan dengan pencabutan laporan itu tidak serta merta membebaskan Rizky Billar dari proses hukum. Rizky Billar Tak Serta Merta Bebas Jika Lesti Cabut Laporan, Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.