-->

Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus masalah ini sesudah sekian banyak kali saksi korban.

Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus masalah ini sesudah sekian banyak kali saksi korban Mahendra Dito yang tidak kunjung datang.

"Mengadili menerangkan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak bisa diterima" kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12/2022).

Majelis pula menjelaskan kalau Nikita Mirzani dibebaskan sesudah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"2 membebaskan dari tahanan segera sesudah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Putusan ini diambil sesudah majelis melangsungkan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus masalah ini.

"Sesudah majelis bermusyawarah terpaut dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, serta sehabis mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum serta terdakwa sehingga majelis mengambil perilaku bakal membacakan putusan," katanya.

Putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita pula menangis di dalam pengadilan. Sebelumnya, perseteruan Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani dimulai dengan unggahan Instagram Story.

Akibat Story tersebut, Dito Mahendra merasa tersinggung dengan apa yang dikatakan oleh Nikita Mirzani. Pada 16 Mei 2022 kemudian, Dito melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke polisi serta menjerat artis kontrovesial yang akrab disapa Nyai itu dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Nikita juga resmi ditahan akibat laporan tersebut, Selasa 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani diputuskan bebas usai Mahendra Dito yang tidak kunjung tiba buat menghadiri persidangan.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak bisa diterima" ucap Hakim Dedy Adi Saputra di Majelis hukum Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Demikianlah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus masalah ini sesudah sekian banyak kali saksi korban Mahendra Dito yang tidak kunjung datang, Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, terima kasih.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>