Alasan Tegas Pemerintah Indonesia Larang Moge Masuk Tol
Alasan Tegas Pemerintah Indonesia Larang Moge Masuk Tol
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa alasan kenapa roda dua, termasuk motor gede (moge) tidak diperkenankan melintas di jalan tol adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain."
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menuturkan perihal itu tertuang dalam tertuang dalam pasal 38 di Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penyebabnya ialah keamanan serta keselamatan pengguna jalur tol merupakan yang utama merujuk pada aturan PP 15/2005 tentang Jalan Tol jo. PP 44/2009 yang berlaku disaat ini," kata Endra kepada wartawan media, Rabu (11/1/2023).
Dia memaparkan kendaraan roda 2 dapat melintas dengan izin dari kepolisian. Perihal itu diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Kondisi kepadatan lalu lintas pada beberapa ruas dapat dipertimbangkan oleh kepolisian dalam memberikan diskresi. Namun, jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, sehingga kendaraan roda 2 tidak diizinkan untuk melintas di jalur tol.
Dia menyebutkan bahwa saat ini ada beberapa jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalan tol khusus untuk kendaraan roda 2, seperti Jalur Tol Bali-Mandara dan Jembatan Suramadu. Jalan-jalan ini diperbolehkan digunakan oleh kendaraan roda 2.
"Kedua jalan tol tersebut memiliki lajur yang terpisah untuk kendaraan roda 2, sehingga memastikan keselamatan dan keamanan bagi para penggunanya," ucapnya.
"Untuk diketahui, saat ini kembali beredar usulan dari komunitas sepeda motor besar (moge) Indonesia, yaitu Motor Besar Club Indonesia (MBCI) yang mengajukan permohonan agar sepeda motor besar dapat melewati jalur tol," ujar Irianto Ibrahim, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI).
Dia menyampaikan pernyataannya melalui akun YouTube-nya yang bernama Icha BigBike, Video tersebut diunggah pada bulan Agustus 2022 dan kembali menjadi perbincangan hangat di media social.
Alasan tegas pemerintah dalam melarang kendaraan roda dua, khususnya moge, masuk tol adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan berkendara bagi semua pengendara, Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga kondisi jalan tol agar tetap prima dan dapat digunakan seoptimal mungkin oleh semua pengendara.
Pemerintah mempertimbangkan faktor kapasitas kendaraan yang diizinkan di jalan tol, yang saat ini hanya dibatasi untuk kendaraan roda empat atau lebih, sehingga untuk memastikan jalur tol dapat digunakan secara efisien dan efektif.
Namun, Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan solusi alternatif untuk memfasilitasi para pengendara moge dengan memberikan jalur khusus di luar jalur tol atau jalur yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang diizinkan. Namun tetap saja, Pemerintah tetap akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan bagi semua pengendara di jalan raya, Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, terima kasih.