Aset Bos Kripto Sam Bankman Rp 10,5 Triliun Disita
Aset Bos Kripto Sam Bankman Rp 10,5 Triliun Disita
Jaksa Amerika Serikat menyita hampir US$700 juta atau Rp 10,5 triliun (kurs Rp 15.000) aset pendiri FTX Sam Bankman-Fried pada bulan Januari 2023, yang sebagian besar dalam bentuk saham Robinhood.
Menurut Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried dituduh mencurikan miliaran dolar uang pelanggan FTX untuk membayar hutang yang ditimbulkan oleh dana lindung nilai yang berfokus pada mata uang digital. Namun, dia menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan tidak bersalah atas tuduhan penipuan.
Departemen Kehakiman mengumumkan penyitaan saham Robinhood pada awal bulan ini, namun memberikan daftar yang lebih rinci tentang aset yang disita pada hari Jumat. Daftar ini termasuk uang tunai yang disimpan di berbagai bank dan aset yang disimpan di bursa mata uang digital Binance.
Departemen Kehakiman melakukan penyitaan juga, yang mengarah kepada penyitaan uang tunai sebesar USD 94,5 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Uang tersebut didapat dari rekening Bank Silvergate yang memiliki hubungan dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan dari FTX di Bahama.
Selain itu, Departemen juga menyita USD 7 juta atau sekitar Rp 105 miliar dari bank yang sama dengan akun yang berbeda. Sebelum itu, Departemen Kehakiman juga menahan USD 50 juta dari akun FTX Digital Markets di Bank Moonstone.
Penyitaan aset yang dilakukan oleh Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) pada Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, mencakup hampir USD 700 juta atau sekitar Rp 10 triliun dalam bentuk saham Robinhood, uang tunai di berbagai bank, serta aset yang disimpan di bursa crypto Binance. Bankman-Fried dituduh melakukan penipuan terhadap para investornya dengan mencuri miliaran dolar uang pelanggan FTX untuk membayar hutang yang ditimbulkan oleh dana lindung nilai yang berfokus pada crypto, namun dia mengelak dan mengaku tidak bersalah.
Kabar terbaru terkait Sam Bankman Fried, di mana dirinya telah diekstradisi ke Amerika Serikat dari Bahama. Rupanya, salah satu informan yang membocorkan kesalahan yang dilakukan oleh FTX ialah seorang wanita yang diduga merupakan mantan pacarnya. Ia didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 115 tahun penjara.
Namun saat ini sedang dibebaskan dengan jaminan sebesar USD 250 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun untuk menjadi tahanan rumah di kediaman orang tuanya di Palo Alto, California, dekat Universitas Stanford.
Dalam kesempatan ini, pengadilan berhasil menyita sekitar Rp 10,5 triliun atau US$700 juta dari aset bos kripto Sam Bankman-Fried, yang diduga melakukan penipuan terhadap para investor. Ini merupakan tindakan yang tegas dari pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada investor dan menegakkan hukum bagi pelaku yang melakukan kecurangan dalam dunia kripto, Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, terima kasih.