-->

Pengakuan Pilot WNI Bawa Senpi Ilegal dari Filipina

Pilot warga negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, ditangkap otoritas Filipina lantaran bawa senjata api (senpi) ilegal, buat menunjang organisasi papua
Pengakuan Pilot WNI Bawa Senpi Ilegal dari Filipina

Pilot warga negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, ditangkap otoritas Filipina lantaran bawa senjata api (senpi) ilegal. Senpi itu rupanya hendak dibawa buat menunjang aktivitas organisasi Papua.

Informasi mengenai penangkapan Anton Gobay oleh otoritas Filipina itu sebelumnya dituturkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada para wartawan media, Senin (9/1/2023). Polri melangsungkan investigasi bersama polisi Filipina terkait permasalahan ini.

"Para pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api ataupun ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Dedi.

Dedi pula mengungkap asal - usul senpi yang dibawa Anton Gobay. Bagi ia, Anton Gobay membeli senpi itu di daerah Danao City.


"AG membeli senjata dari seorang yang memakai nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/01/2023).

Dedi menjelaskan terdapat 10 senpi laras panjang berjenis M4 tanpa amunisi yang dibawa Anton Gobay. Senpi laras panjang itu diucap dengan harga 50 ribu peso ataupun senilai Rp 14 juta.
"Berbentuk 10 pucuk senpi laras panjang tipe M4 kaliber (5,56 milimeter), senilai 50 ribu peso, tanpa amunisi," tuturnya.

Tidak hanya itu, Dedi menyampaikan terdapat 2 senpi laras pendek merek Ingram berkaliber 9 milimeter tanpa amunisi. Harga senpi laras pendek itu diucap menggapai 45 ribu peso.

"(Ada) 2 pucuk senpi laras pendek merk Ingram (9 milimeter), senilai 45 ribu peso, tanpa amunisi," ucapnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Anton Gobay ditangkap oleh otoritas Filipina karena masalah senjata api ilegal. Polri menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan polisi Filipina dalam menyelidiki kasus ini.

Polisi Filipina mengatakan bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas senjata api yang dimilikinya sehingga ditahan guna proses lebih lanjut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/1).

"Setelah penangkapan Anton Gobay oleh otoritas Filipina, Polri segera berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina. Polri juga mengirimkan tim yang terdiri dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) ke Filipina untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Filipina."

"Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa pengakuan seorang pilot WNI tentang pengangkutan senjata ilegal dari Filipina merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan meningkatkan pengawasan dan regulasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan."

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>