Hakim Nyatakan Richard Eliezer Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun
Hakim Nyatakan Richard Eliezer Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis oleh majelis hakim karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut hakim, pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memanggil Eliezer untuk naik ke lantai 3 guna merencanakan pembunuhan Yosua, dan Eliezer menyetujuinya dengan mengatakan 'Siap, Komandan'.
Saat membacakan pertimbangan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023), hakim menyebutkan bahwa saksi Ferdy Sambo mengatakan "harus dibunuh anak ini," dan atas keterangan Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menjawab 'Siap, Komandan' ketika Saksi Sambo berdiri dan mengatakan terdakwa akan menembak Yosua sambil berkata, "saya akan menjaga kalian di mana".
Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa Eliezer menyetujui rencana pembunuhan Yosua yang diungkapkan oleh Ferdy Sambo, bahkan ia menambah peluru Glock dan menyatakan "siap komandan" menurut kesaksian Sambo.
Selanjutnya, hakim menegaskan bahwa Eliezer sebenarnya menyadari rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh Sambo dan ia bahkan berdoa dua kali dengan harapan Sambo akan membatalkan niatnya.
Namun, Eliezer tidak melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan rencana tersebut, meskipun ia memiliki waktu untuk melakukannya. Hal ini menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis kepada Eliezer atas kasus merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim mengatakan, "Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa perintah membunuh yang diberikan oleh Sambo itu salah. Terdakwa memiliki kesempatan untuk membatalkan rencana tersebut, namun terdakwa malah langsung melakukan tindakan," ujar hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa Eliezer menembak Yosua 3 hingga 4 kali dan ini menunjukkan bahwa Eliezer telah merencanakan pembunuhan. "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kehilangan nyawa Yosua dipertimbangkan oleh terdakwa dengan tenang. Oleh karena itu, unsur ketiga terbukti," tegas hakim.
Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Richard Eliezer
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel pada hari Rabu (15/2/2023) membacakan amar putusan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana. Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas tindak pidana pembunuhan berencana. Eliezer juga diakui sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara karena diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dengan putusan ini, harapannya agar keadilan bisa terpenuhi dan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.