-->

Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Melakukan Aksi Berantas Thrifting Pakaian Bekas Impor

Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Melakukan Aksi Berantas Thrifting Pakaian Bekas Impor, Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penegakan aturan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok telah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pembeli memilih pakaian impor bekas di Metro Atom Pasar Baru, Jakarta | Sumber Gambar : Liputan6.com (Faizal Fanani)

Dalam pertemuan antara KemenKopUKM dengan para pelaku e-commerce tersebut, telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce mengajak para penjual untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 ayat 3, barang yang dilarang impor mencakup kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kedua, para pelaku e-commerce diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap produk yang dijual di platform mereka, khususnya produk-produk yang diduga berasal dari perdagangan pakaian bekas impor. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dijual tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Suasana Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara | Sumber Gambar : ANTARA FOTO (ANDRI SAPUTRA/NZ)

Ketiga, KemenKopUKM dan para pelaku e-commerce akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor di platform e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor di platform e-commerce dapat diberantas secara efektif dan memastikan bahwa perdagangan di Indonesia dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sebuah pertemuan dan diskusi bersama para pengusaha e-commerce di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) di Jakarta pada Kamis (16/3), Hanung menyampaikan bahwa telah ada aturan yang jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor tersebut.

Menurut Hanung, thrifting atau membeli pakaian bekas ini memiliki dampak negatif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal serta lingkungan. Untuk itu, KemenKopUKM meminta seluruh platform e-commerce untuk meminta para penjual agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III | Sumber Gambar : CNBC Indonesia (Tri Susilo)

Selain itu, KemenKopUKM juga meminta untuk melakukan take down atau menurunkan para penjual pakaian bekas impor ilegal. Diharapkan, dalam waktu seminggu sudah ada hasilnya, terutama dalam tautan/link yang mudah ditemukan saat melakukan pencarian di internet. Jika para penjual tetap tidak mematuhi peringatan dari platform e-commerce, KemenKopUKM meminta agar platform tersebut memblokir akun penjual.

Hanung menegaskan bahwa pihaknya ingin membasmi importir produsen besar yang berperan dalam masalah ini. Jika mereka tetap membandel, maka dapat dikenakan denda hingga Rp5 miliar atau hukuman pidana hingga 5 tahun.

Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah KemenKopUKM yang menginisiasi dialog bersama industri, termasuk e-commerce, marketplace, dan social media commerce, dalam menciptakan industri yang sehat.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman | Sumber Gambar : nawacita.co

Menanggapi kesepakatan ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi langkah KemenKopUKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

Budi Primawan, Wakil Ketua Umum idEA, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor, memang ada beberapa penjual yang melakukan penjualan crossborder dengan melakukan transaksi jual beli dari dan ke luar negeri. Namun, untuk penjual jenis ini, idEA memastikan bahwa sudah ada kontrol dan monitoring yang dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran aturan.

Akhir Kata

Dalam rangka menjaga industri dalam negeri dan melindungi UMKM lokal, pemerintah Indonesia bersama-sama dengan platform e-commerce sepakat untuk melakukan aksi bersama dalam memerangi thrifting pakaian bekas impor. Dengan adanya aturan jelas dan peringatan kepada penjual yang tidak mematuhi, diharapkan dapat menciptakan bisnis yang sehat dan memberikan dampak positif pada lingkungan sekitar.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>